“ Dunia ini ibarat bayangan. Kalau kau berusaha menangkapnya, ia
akan lari. Tapi kalau kau membelakanginya, ia tak punya pilihan selain
mengikutimu” (Ibnu Qayyim Al Jauziyyah)
Memang hidup ini terkadang sekeras batu karang, yang tetap berdiri
kokoh dikala ombak menerpanya. Namun, adakalanya juga ia seperti kapas, lembut
nan berharga. Hidup juga akan memiliki arti jika yang kita lihat adalah apa
yang pantas dilihat, jika yang kita dengar adalah apa yang perlu kita dengar,
jika yang kita bicarakan adalah yang perlu dibicarakan dan jika yang ingin
dicari tahu adalah apa yang perlu diketahui.
Hidup juga tentang bagaimana kita memandang dan merenung untuk
mendapatkan arti dan tujuan yang seutuhnya. Saat ini banyak orang yang
terpelosok dalam hidupnya sendiri, ia hampir menghalalkan segala cara untuk
kesenangannya semata, Seperti homoseks dan lesbian.
Dilihat dari kacamata islam homoseks merupakan perbuatan bentuk kecenderungan
seksual terhadap jenis kelamin yang sama atau keterarahan pada jenis kelamin
yang sama. Nah, pelaku homoseks ini dikategorikan sebagai pengikut Nabi Luth,
karena pada masa itu banyak kaum Nabi luth yang terjerumus pada jurang ini. Lalu,
al qur’an datang untuk memberi peringatan dalam Q.s Al A'raf ayat 80
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ
الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80)
Artinya:
(80) Dan (Kami juga yang telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada
kaumnya “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah di lakukan
oleh seorangpun sebelum kamu (di dunia ini).
Maksud dari ayat
tersebut, jadi pada saat itu kaum laki-laki bersyahwat kepada yang sejenisnya
yang berusia lebih muda darinya dan tidak mempunyai syahwat kepada lawan
jenisnya. Ketika menyaksikan perbuatan tersebut, Nabi Luth menegur dan
memperingatkan mereka untuk meninggalkan perilaku penyelewengan tersebut. Nabi
Luth sudah memperingatkan umatnya, akan tetapi usaha Nabi Luth untuk
menyadarkan para umatnya tidak membuahkan hasil yang baik. Jadi, sudah jelas
bahwa hukum islam mengenai homoseks ini adalah HARAM begitu juga dengan
para ahli fikih mereka sepakat mengambil hukum yang sama.
Dibalik keharaman
hukum ini pastinya ada dampak serius jika tetap dilaksanakan, seperti pada
dampak biologisnya yaitu ketidakseimbangan hormon, ada kerusakan pada struktur
otaknya, dan yang terakhir akan berdampak pada lingkungan seperti dijauhi teman
sejawatnya.
Para ulama menyebutkan ada hukuman yang pantas untuk dikerahkan
kepada orang homoseks atau lesbian. Seperti imam malik, beliau berpendapat bahwa
hukuman yang diberikan kepada pelaku lesbian yaitu dengan cara dicambuk 100×
cambukan. Dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa seorang anak perempuan yang
melakukan hubungan dengan sesama jenis maka dihukum dengan cara dirajam begitu
juga dengan Abdul Qadir Audah berpedapat bahwa pelaku lesbian dijatuhi dengan
hukuman ta'zir.
Nah, jadi jangan
macam-macam ya didalam hidup ini toh semua manusia sudah ditetapkan secara
berpasang-pasangan.
Jadi, jangan ragu
untuk yang sampai saat ini belum menemui jodohnya. Barangkali 1 atau 2 tahun
bahkan bulan ataupun itungan hari segera bertemu.