Sabtu, 18 April 2020

Menelisik HUKUM Homoseks dan Lesbian


“ Dunia ini ibarat bayangan. Kalau kau berusaha menangkapnya, ia akan lari. Tapi kalau kau membelakanginya, ia tak punya pilihan selain mengikutimu” (Ibnu Qayyim Al Jauziyyah)

Memang hidup ini terkadang sekeras batu karang, yang tetap berdiri kokoh dikala ombak menerpanya. Namun, adakalanya juga ia seperti kapas, lembut nan berharga. Hidup juga akan memiliki arti jika yang kita lihat adalah apa yang pantas dilihat, jika yang kita dengar adalah apa yang perlu kita dengar, jika yang kita bicarakan adalah yang perlu dibicarakan dan jika yang ingin dicari tahu adalah apa yang perlu diketahui.

Hidup juga tentang bagaimana kita memandang dan merenung untuk mendapatkan arti dan tujuan yang seutuhnya. Saat ini banyak orang yang terpelosok dalam hidupnya sendiri, ia hampir menghalalkan segala cara untuk kesenangannya semata, Seperti homoseks dan lesbian.

Dilihat dari kacamata islam homoseks merupakan perbuatan bentuk kecenderungan seksual terhadap jenis kelamin yang sama atau keterarahan pada jenis kelamin yang sama. Nah, pelaku homoseks ini dikategorikan sebagai pengikut Nabi Luth, karena pada masa itu banyak kaum Nabi luth yang terjerumus pada jurang ini. Lalu, al qur’an datang untuk memberi peringatan dalam Q.s Al A'raf ayat 80

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80)

Artinya: (80) Dan (Kami juga yang telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah di lakukan oleh seorangpun sebelum kamu (di dunia ini).

Maksud dari ayat tersebut, jadi pada saat itu kaum laki-laki bersyahwat kepada yang sejenisnya yang berusia lebih muda darinya dan tidak mempunyai syahwat kepada lawan jenisnya. Ketika menyaksikan perbuatan tersebut, Nabi Luth menegur dan memperingatkan mereka untuk meninggalkan perilaku penyelewengan tersebut. Nabi Luth sudah memperingatkan umatnya, akan tetapi usaha Nabi Luth untuk menyadarkan para umatnya tidak membuahkan hasil yang baik. Jadi, sudah jelas bahwa hukum islam mengenai homoseks ini adalah HARAM begitu juga dengan para ahli fikih mereka sepakat mengambil hukum yang sama.

Dibalik keharaman hukum ini pastinya ada dampak serius jika tetap dilaksanakan, seperti pada dampak biologisnya yaitu ketidakseimbangan hormon, ada kerusakan pada struktur otaknya, dan yang terakhir akan berdampak pada lingkungan seperti dijauhi teman sejawatnya.

Para ulama menyebutkan ada hukuman yang pantas untuk dikerahkan kepada orang homoseks atau lesbian. Seperti imam malik, beliau berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku lesbian yaitu dengan cara dicambuk 100× cambukan. Dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa seorang anak perempuan yang melakukan hubungan dengan sesama jenis maka dihukum dengan cara dirajam begitu juga dengan Abdul Qadir Audah berpedapat bahwa pelaku lesbian dijatuhi dengan hukuman ta'zir.

Nah, jadi jangan macam-macam ya didalam hidup ini toh semua manusia sudah ditetapkan secara berpasang-pasangan.

Jadi, jangan ragu untuk yang sampai saat ini belum menemui jodohnya. Barangkali 1 atau 2 tahun bahkan bulan ataupun itungan hari segera bertemu.

Menelisik HUKUM Homoseks dan Lesbian

“ Dunia ini ibarat bayangan. Kalau kau berusaha menangkapnya, ia akan lari. Tapi kalau kau membelakanginya, ia tak punya pilihan selain ...